Warungdowo - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Desa Warungdowo pada tahun ini mengalami penurunan sekitar 1 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu SPPT PBB Desa Warungdowo sebanyak Rp 121.156.966,- tahun ini turun menjadi Rp. 101.110.090. Diperkirakan penurunan nominal ini terjadi disebabkan adanya SPPT PBB yang sebelumnya bernilai kurang dari Rp. 500.000,-, untuk tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp. 500.000,- lebih sehingga SPPT langsung diserahkan kepada wajib pajak.
Untuk itu Kepala Desa Warungdowo mengimbau para perangkat desa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melunasi kewajiban pajak guna mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah, melakukan penyetoran PBB sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan 31 Juli 2022.
"Untuk tahun ini pemerintah Desa Warungdowo mentargetkan 100 persen lunas PBB. Sebenarnya sebelum pandemi covid-19, Desa Warungdowo selalu lunas 100 persen untuk penyetoran PBB, namun selama pandemi ada masyarakat yang mengalami kegagalan usaha sehingga untuk membayar PBB saja tidak mampu," terang Kades.
Sementara itu berdasarkan data Rekapitulasi Realisasi PBB P2 Tahun Pajak 2021 per 31 Desember 2021, Desa Warungdowo masih menunggak sebesar Rp 7.934.306,- atau 6,5 persen dari pagu yang tertera pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Desa Warungdoowo. (ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar