Warungdowo - Jumat (1/4) menjadi hari yang membahagiakan bagi masyarakat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan . Pasalnya pada hari ini dibagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga Desa Warungdowo. Berlangsung di Balai Desa Warungdowo, sertifikat tanah warga yang dibagikan kepada pemiliknya ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.
Kepala Desa Warungdowo Muhammad Muslik dalam sambutanya mengatakan hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Kades menambahkan dalam program PTSL ini, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat desa dengan cermat.
“Kami menyampaikan apresiasi pada
seluruh panitia yang telah menyukseskan
program pemerintah yaitu pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL ini. Sebanyak 522
sertifikat hari ini akan dibagian pada warga.
Kami Juga mengingatkan bahwa jika nanti
sertifikat ini akan digunakan untuk mengambil pinjaman ke Bank maka harus
dihitung betul kemampuan untuk membayarnya jangan sampai menjadi kredit macet
akhirnya tanah di lelang oleh Bank,’’ tegas Kepala Desa Warungdowo. (ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar