Guna mengikuti anjuran pemerintah yang masih menerapkan PPKM Darurat Covid-19, pencairan dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan juga dilaksanakan yakni dengan mengenakan masker, dan cuci tangan. Selain itu para penerima BLT yang belum vaksin diwajibkan melakukan vaksin pada saat itu juga di Balai Desa Warungdowo.
Camat Pohjentrek Hidayatullah dalam sambutannya menghimbau kepada penerima BLT DD agar bantuan langsung tunai ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk membeli kebutuhan pokok dan kebutuhan rumah tangga lainnya di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu Sekretaris Desa Edi Rianto menjelaskan bahwa KPM penerima BLT Dana Desa di Desa Warungdowo tahun ini sebanyak 100 KPM. Hal ini sesuai aturan dari Pemerintah yaitu minimal 40% dari dana desa . Penyaluran hari ini untuk 3 bulan sebesar Rp 900.000,- dan untuk kedepannya akan disalurkan perbulan sebesar Rp 300.000 per KPM selama 1 tahun. (ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar